Artikel "Tapanuli Selatan"
Tampilkan postingan dengan label Tapanuli Selatan. Tampilkan semua postingan



Tapanuli Selatan – Nama Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mencuat dalam pemberitaan terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota DPR RI Komisi XI periode 2020–2023.

Mengutip laporan RMOL pada 7 Agustus 2025, seluruh anggota Komisi XI DPR RI dari sembilan fraksi disebut menerima dana CSR dengan nilai bervariasi, rata-rata sekitar Rp25 miliar per orang. Dalam daftar yang beredar, Gus Irawan Pasaribu tercatat sebagai salah satu penerima saat masih menjabat anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

CSR untuk Program Sosial, Bukan Kepentingan Pribadi

Kasus ini memicu perhatian publik karena dana CSR dari BI dan OJK seharusnya diperuntukkan bagi program sosial dan pengembangan masyarakat.
Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, BI, OJK, maupun Gus Irawan Pasaribu belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan terkait nama-nama yang disebut.

Pandangan Pengamat Hukum

Seorang pengamat hukum di Medan menilai kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga transparansi pengelolaan dana publik.

“Program CSR adalah amanah untuk masyarakat. Jika digunakan tidak sesuai peruntukannya, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menelusuri aliran dana CSR BI dan OJK serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Daftar Nama yang Disebut dalam Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK

Berdasarkan informasi yang beredar, berikut nama-nama anggota DPR RI Komisi XI periode 2020–2023 dari berbagai fraksi yang disebut:

  • Gerindra: Heri Gunawan, Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R. Imron Amin, Bahtra, Khaterine A. Oendoen.

  • Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, H. Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.

  • PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, Rai Wirajaya, Dolfie O. F. P., Indah Kurnia.

  • NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari.

  • PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.

  • Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.

  • PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.

  • PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.

  • PPP: Wartiah, Amir Uskara.

Anggota Partai Gerindra, Heri Gunawan, disebut menerima jumlah terbesar yakni Rp28 miliar, sementara rata-rata penerimaan disebut sekitar Rp25 miliar per anggota.

Bencana Tanah Longsor di Tapanuli Selatan: Dua Korban Jiwa Akibat Hujan Deras
Longsor di Desa Sisundung, Tapanuli Selatan, Sabtu 22/2/2025

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Selatan
- Bencana tanah longsor melanda Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada Sabtu (22/2/2025) pukul 18.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban jiwa yang merupakan pasangan suami istri setelah rumah mereka tertimbun material longsor.

Dua Korban Jiwa Ditemukan Tim Gabungan

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengonfirmasi bahwa kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan, TNI-Polri, Forkopincam Angkola Barat, dan masyarakat setempat.

"Kedua korban ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia setelah terjebak dalam timbunan material longsor yang menimpa rumah mereka," ujar Abdul Muhari dalam keterangannya.

Penyebab Tanah Longsor dan Dampak yang Ditimbulkan

Tanah longsor ini terjadi akibat hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut dalam waktu lama. Akibatnya, dua unit rumah yang berada di dekat tebing mengalami kerusakan berat akibat tertimbun material longsor.

"Tim penanggulangan bencana setempat akan melanjutkan proses pembersihan lingkungan pada hari ini," tambahnya.

Imbauan BNPB untuk Warga di Daerah Rawan Longsor

Mengingat saat ini masih berada dalam musim penghujan dan adanya potensi bencana hidrometeorologi basah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Masyarakat yang tinggal di wilayah perbukitan atau dekat dengan tebing diharapkan mengenali tanda-tanda tanah longsor, seperti:

  • Munculnya retakan di lereng sejajar dengan tebing.
  • Air sumur berubah menjadi keruh.
  • Pepohonan atau tiang listrik tampak miring.
  • Kerikil berjatuhan dari tebing.

"Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi lebih dari satu jam, warga sebaiknya segera mengevakuasi diri ke tempat yang lebih aman," tegas Abdul Muhari.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan potensi korban jiwa akibat bencana tanah longsor dapat diminimalisir. Pemerintah setempat bersama masyarakat terus bersinergi dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana serupa di masa mendatang.

Oknum Kejaksaan Tapsel Terancam 6 Tahun Penjara Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kabartapanuli.com - Sipirok, Tapanuli Selatan – Seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berinisial JAB kini berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap, dalam sebuah konferensi pers pada Senin. "Kami telah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Yasir.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial NM. Korban melaporkan JAB karena telah menyebarkan postingan bernada fitnah dan berbau asusila melalui akun media sosialnya. Postingan tersebut berisi tuduhan miring terhadap korban yang tidak berdasar dan sangat merugikan nama baiknya.

"Tersangka telah melakukan upaya mediasi namun tidak menemui titik temu. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan," ujar Yasir.

Atas perbuatannya, JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU ITE.

Kronologi Singkat:

  • Mei 2024: Tersangka JAB mengunggah postingan diduga fitnah terhadap korban di akun Instagram.
  • Juni 2024: Tersangka mengulang postingan tersebut di TikTok dengan menambahkan narasi berbau asusila.
  • Juli 2024: Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel.
  • Agustus 2024: Tersangka ditangkap dan ditahan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan orang lain dapat berujung pada proses hukum.