Ibu Brigadir J Menangis di Pengadilan |
Berita | Bataktive.com, Jakarta - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris di persidangan sembari mengatakan bahwa nyawa adalah hak Tuhan. Ia menangis histeris ketika menjadi saksi dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.
“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.
Ia mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Mahareza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Yosua juga bercerita kepada Rosti tentang keakraban sesama ajudan Sambo. “Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” tuturnya.
Rosti menyebut selama bekerja di Jakarta, Brigadir J kerap mengabarkan kondisinya yang baik-baik saja dan tidak pernah bercerita keluhan maupun duka. Ia mengaku berpesan pula kepada anaknya tersebut agar senantiasa menghormati dan patuh terhadap atasannya.
Rosti mengatakan semasa hidupnya Brigadir J selalu mendengarkan nasihat orang tua. Karena itulah hatinya hancur mendapati kabar kematian anaknya yang justru habis di tangan atasannya sendiri, yang dianggapnya sebagai wali dari orang tua di tanah tempat Brigadir J merantau untuk bekerja.
"Saya bilang 'Kamu harus baik, itu walimu di sana, jadi kamu harus hormat kepada atasanmu'. Jadi selalu saya menyarankan anak seperti itu," tutur Rosti.
Di akhir persidangan, Rosti menyampaikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bahwa menerima permintaan maaf atas kematian anaknya. Namun, ia menghendaki agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar