Kantor Kementerian Agama RI |
Berita | Bataktive.com, Jakarta - Bersiul, rayuan, dan menatap seseorang bisa masuk ke dalam daftar kekerasan seksual Kementerian Agama (Kemenag).
Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
"Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi PMA yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (18/10/2022).
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, dilansir dari laman Kemenag.
Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan seksual. “Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” tambahnya.
Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar