Kolase foto Hakim Morgan Simanjutak dan Ferdy Sambo |
INDToday.ID, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai 17 Oktober 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengumumkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sosok Morgan Simanjuntak
Nama hakim Morgan Simanjuntak cukup familiar, pria kelahiran 22 September 1962 ini pernah menolak praperadilan tersangka KPK yang sebelumnya menjabat Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Morgan juga pernah memimpin sidang perkara pembunuhan, di antaranya kasus Rahmadsyah di Medan yang membunuh dua anak tiri.
Saati ini, Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia sudah malang melintang di sejumlah pengadilan, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jakarta Selatan.
Selama di PN Jakarta Selatan, Morgan sempat menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok 'King Maker' dalam kasus Djoko Tjandra.
Morgan juga menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat di PN Medan, tepatnya pada 9 Agustus 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Selama proses sidang, ketiga hakim dan seluruh Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendapat penjagaan ketat.
Publik berharap pembunuhan Brigadir J mendapatkan proses seadil-adilnya dengan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar