TAPANULI UTARA, INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dan menahan Direktur CV SJ berinisial ES (42) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput. Proyek ini didanai oleh Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Taput.
Kepala Kejari Taput, Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel, Mangasitua Simanjuntak, SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut. ES kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari ke depan.
Tersangka ES disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara.
“Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak.
ES diduga mengalihkan pekerjaan proyek tersebut kepada pihak lain dan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak. Berdasarkan investigasi tim ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182%, yang setara dengan kerugian negara sebesar Rp211.364.721,35. Tersangka ES sendiri telah menitipkan uang pengganti sebesar jumlah tersebut.